Bejat! 2 Adik Tiri di Padang Dipaksa Layani Nafsu Bejat Kakak selama 4 Tahun
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung membawa RP ke Kantor Polresta Padang guna diproses secara hukum.
Ketika menjalani pemrosesan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian terkuak fakta bahwa korban yang berusia 12 tahun juga menjadi korban kakak tirinya yakni RDW selama empat tahun belakangan.
"Tidak hanya itu, kakak perempuannya yang berusia 14 tahun juga ikut menjadi korban dari sang kakak tiri dalam kurun waktu empat tahun," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), Juncto (Jo) 76D, Jo 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-undang.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto