Bejat, Karyawan Toko Bangunan di Padang Cabuli Adik Ipar sejak SD hingga SMA
Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:50:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku mengaku perbuatan bejatnya telah dilakukan sejak korban duduk di bangku SD hingga SMA. Korban pun tak berani melaporkan perbuatan tersangka karena diancam.
“Korban sering murung dan tampak depresi. Sering curhat di media sosial dengan status-status sedih,” katanya, Senin (26/10/2020).
Kondisi mertua tersangka yang tengah sakit stroke dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan perbuatan bejat. Mereka tinggal satu rumah dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah