Belum Ada Tersangka Kasus Surat Sumbangan yang Diteken Gubernur Sumbar Mahyeldi
PADANG, iNews.id - Kasus surat permintaan sumbangan dengan tanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi terus bergulir. Saat ini, penyidik Polresta Padang masih melakukan penyelidikan dan belum menentukan tersangka.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Gelar perkara terhadap persoalan itu adalah penentu untuk menentukan status kasus, apakah prosesnya dilanjut atau dihentikan.
"Gelar perkara masih berjalan sampai saat ini dan belum ada keputusan yang kami buat," kata Imran Amir, Selasa (31/8/2021).
Imran menambahkan, masih ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi tim penyidik dalam gelar perkara, sebelum memutuskan status perkara tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam penanganan saat ini pihaknya hanya berfokus pada delik tindak pidana penipuan, sesuai laporan awal yang diterima Polresta Padang.
"Jadi fokus kami adalah dugaan penipuan yang dilakukan oleh lima orang sebagai pengumpul sumbangan ke sejumlah instansi, lembaga atau badan usaha," katanya.
Kelima orang itu adalah Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50), dan DM (36) yang membawa surat dinas untuk meminta sponsor kepada sejumlah lembaga, instansi, atau badan usaha lainnya.
Lima orang itu, kata dia, bukanlah pegawai ataupun honorer pemerintah daerah setempat, kini semuanya berstatus sebagai saksi.
Polemik surat proposal untuk pembuatan buku itu berawal ketika ada warga yang melapor ke polisi karena menemukan keanehan.
Warga tersebut merasa aneh karena surat bertandatangan gubernur disebarkan oleh orang yang bukan pegawai, serta uang sumbangan pun disetor ke rekening pribadi bukan rekening daerah atau dinas.
"Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti dengan penelusuran, serta mengamankan kelima orang berikut surat-surat yang mereka bawa," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto