Belum Bayar Pajak tapi Dipasang, Papan Reklame di Padang Dibongkar
PADANG, iNews.id - Sejumlah papan reklame dan neon boks di sejumlah lokasi dibongkar oleh petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Selasa (7/6/2022). Papan reklame tersebut ternyata belum membayar pajak.
"Kita menertibkan papan reklame dan neon box di empat titik yakni di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Veteran, Cokroaminoto dan Ujung Gurun," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa, dikutip dari portal Pemkot Padang, Rabu (8/6/2022).
Menurut Ikrar, sebelum ditertibkan pihak Bapenda Kota Padang telah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan memberi teguran sebanyak tiga kali guna mengingatkan pemilik agar segera membayar pajak reklame. Dia menambahkan, pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) tertulis masa habis tayang dari papan reklame maupun neon box tersebut.
"Sama halnya dengan pajak kendaraan bermotor, maka setiap SKP juga tertera masa berlaku pajak. Untuk yang kita bongkar sekarang masa berlaku pajaknya habis bulan Januari dan kita sudah satu bulan memberi tahu namun karena tidak diindahkan maka kita bongkar," ucapnya.
Editor: Nani Suherni