Belum P21, Polda Sumbar kembali Serahkan Berkas Polisi Tembak Mati DPO ke Kejati
PADANG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengirim kembali berkas kasus polisi yang tembak mati DPO kasus judi berinisial D. Berkas itu diserahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum atau P19 dan sudah mengirimkan kembali berkas pada Kamis (8/4/2021).
"Berkas yang dikirim ini telah sesuai dengan petunjuk jaksa mulai dari penambahan berita acara terhadap istri korban," kata Satake, Kamis (15/4/2021).
Satake menambahkan, rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian yang telah dilakukan di Polres Solok Selatan.
Kasus bernomor LP/05/I/2021-SPKT Sek Sei Pagu pada 27 Januari 2021 terkait tindak pidana penganiayaan berujung meninggal dunia saat ini sudah dikirimkan kembali kepada kejaksaan.
Sebelumnya Kejati Sumbar memulangkan berkas kasus itu kepada polisi pada Selasa (2/3/2021) karena dinilai belum lengkap.
"Sampai saat ini proses pemberkasan masih berjalan, dan penyidik juga tengah memintai keterangan ahli," kata dia.
Untuk diketahui, Deki Susanto alias D tewas setelah kepalanya ditembak polisi. D merupakan DPO kasus perjudian. Insiden itu terjadi beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan versi keluarga D, peristiwa berawal saat sejumlah orang yang belakangan diketahui petugas dari Satreskrim Polres Solok Selatan datang ke rumah tanpa mengenakan seragam dinas, dan membawa senjata api.
Petugas tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan menggeledah untuk mencari D, saat itu D berada di area dapur rumah.
Ketika mendapati keberadaan D, petugas yang bersenjata langsung menyergap korban tanpa memperlihatkan surat pengenal atau pun surat perintah.
Karena merasa terancam dan takut ditodong senjata api, D lalu lari ke arah belakang rumah. Sesaat setelah lari keluar rumah, D langsung ditembak oleh salah seorang polisi. Tembakan itu mengenai kepala bagian belakang dan menyebabkan D tewas di tempat.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumbar menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Sumbar melakukan gelar perkara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto