Beraksi di 12 TKP dan Pernah Jambret Polwan, Residivis Ini Ditembak Polisi
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, para pelaku ternyata sudah 12 kali beraksi di wilayah Kabupaten Sijunjung dan Sawahlunto, Sumatera Barat.
Kata dia, kedua pelaku ini merupakan komplotan pelaku jambret yang terkenal sadis dalam melakukan aksinya di jalanan.
"Dua orang korban bahkan merupakan anggota polwan Polres Sijunjung, dan mengalami kerugian kalung emas," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugs juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai Rp12 juta, motor yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah kartu anjungan tunai mandiri(ATM).
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi