get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Sopir Truk di Padang Ditemukan Tewas Saat Parkir, Okto Koma Riki Warga Sijunjung

Beraksi di 12 TKP dan Pernah Jambret Polwan, Residivis Ini Ditembak Polisi

Senin, 03 Oktober 2022 - 19:46:00 WIB
Beraksi di 12 TKP dan Pernah Jambret Polwan, Residivis Ini Ditembak Polisi
ilustrasi pelaku jambret ditangkap polisi. (Foto:Ist)

SIJUNJUNG, iNews.id - Dua orang pelaku jambret yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni bernisial RH, dan AL.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. 

Kata dia, pelaku yang ditangkap pertama yakni RH, ia ditangkap di sebuah rumah di daerah Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Selama ini RH sudah menjadi target operasi polisi, pelaku tak dapat berkutik saat diamankan oleh petugas di dalam rumahnya," katanya.
Setelah menangkap RH, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap rekannya AL di Kota Padang.

Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas hingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur. 

"Petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas di bagian kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat dilakukan penangkapan," ungkapnya. 

Pelaku kemudian dibawa keRrumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lajut.
 12 kali beraksi dan pernah jambret Polwan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, para pelaku ternyata sudah 12 kali beraksi di wilayah Kabupaten Sijunjung dan Sawahlunto, Sumatera Barat. 

Kata dia, kedua pelaku ini merupakan komplotan pelaku jambret yang terkenal sadis dalam melakukan aksinya di jalanan.

"Dua orang korban bahkan merupakan anggota polwan Polres Sijunjung, dan mengalami kerugian kalung emas," ujarnya.
  
Selain mengamankan kedua pelaku, petugs juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai Rp12 juta, motor yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah kartu anjungan tunai mandiri(ATM).
  
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut