get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Beraksi di 20 Lokasi, 2 Jambret di Sijunjung Duduk di Kursi Roda Usai Didor Polisi

Jumat, 30 September 2022 - 18:22:00 WIB
Beraksi di 20 Lokasi, 2 Jambret di Sijunjung Duduk di Kursi Roda Usai Didor Polisi
Dua pelaku jambret di 20 lokasi di Sumbar ditangkap polisi. Keduanya ditembak lantaran berusa kabur saat ditangkap (Jefli Oktari/MNC Portal)

SIJUNJUNG, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku jambret. Dua pelaku yang sudah beraksi di 20 lokasi ini terpaksa ditembak.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan, pelaku pertama berinisial RH alias Ucok (25) merupakan residivis dan sudah tiga kali masuk penjara.

Ucok tercatat sebagai warga Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

"Dalam melakukan aksinya, Ucok bersama tersangka inisial AM (38) yang juga sudah tiga kali masuk penjara. AM warga kelurahan Andalas, Padang Timur," kata Muhammad Ikhwan, Jumat (30/9/2022).

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan polisi : LP/B/28/IX/2022/SEK SIJUNJUNG/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 8 September 2022.

Pelaku melakukan jambret perhiasan emas di tempat yang berbeda yaitu Sawahlunto, Padang Pariaman, Solok Kota, Kabupaten Solok dan Kota Padang.

"Dari semua perbuatan yang di lakukan oleh tersangka Ucok dan AM adalah 20 TKP," kata dia.

Menurutnya, kedua tersangka menjual emas hasil penjambretan kepada penadah yang sudah diketahui identitasnya.

"Perhiasan emas tersebut, di jual kepada penadah di Kota Padang, dengan rata-rata 10 emas setiap penjualan kepada penadah tersebut. Total yang sudah dijual oleh kedua tersangka sebanyak lebih kurang 158 emas," katanya.

Dan proses dilanjutkan dengan lidik dan pencarian informasi terhadap penadah yang telah diketahui identitasnya.
Penangkapan terhadap Ucok dilakukan pada 13 September 2022.

"Saat dilakukan penangkapan Ucok berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut