Beraksi di 20 TKP, Duo Residivis Jambret di Padang Keok Ditembak Polisi
Selasa, 15 Juni 2021 - 10:46:00 WIB
Lebih lanjut Rico mengatakan, kedua resedivis jambret dengan 20 tkp ini terpaksa diberi hadiah timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan dan kabur saat hendak diamankan petugas.
"Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto