get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Darurat Bencana Sumbar Akan Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Laporan Kondisi Terkini

Beraksi di 20 TKP, Duo Residivis Jambret di Padang Keok Ditembak Polisi

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:46:00 WIB
Beraksi di 20 TKP, Duo Residivis Jambret di Padang Keok Ditembak Polisi
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (Foto: Antara/Istimewa)

Lebih lanjut Rico mengatakan, kedua resedivis jambret dengan 20 tkp ini terpaksa diberi hadiah timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan dan kabur saat hendak diamankan petugas.

"Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut