get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Guru SMA Diduga Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid Padang

Berduaan di Kamar Penginapan, 3 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP

Senin, 14 Februari 2022 - 12:50:00 WIB
Berduaan di Kamar Penginapan, 3 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP
Petugas Satpol PP Padang saat menggerebek pasangan tanpa ikatan pernikahan dalam kamar penginapan. (Foto: MPI/Rus Akbar)

Kasat menegaskan, tempat penginapan dan kosan yang menimbulkan keresahan di Kota Padang akan dilakukan tindakan tegas. Mereka dapat dijerat dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

"Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran akan dilakukan pengawasan rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran perda  akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut