Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Perampokan Kuranji ke Kejaksaan
"Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa inisiatif perampokan itu berawal dari Eni, yang mengaku kesal karena sering dibentak dan dimaki oleh anak pemilik rumah," katanya.
Kemudian, lanjut dia, diketahui Roby setuju untuk bersekongkol melakukan perampokan yang direncanakan oleh Eni karena juga kerap dimaki, sedangkan Rusmanila berperan sebagai pencari tiga eksekutor perampok bayaran di Palembang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera mengatakan, pihaknya akan segera menyusun dakwaan terhadap ketiga tersangka agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Secepatnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, sementara di tingkat penuntutan ini kami (JPU) juga melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 339, 365 ayat (4) KUHPidana, khusus tersangka Rusmanilla juga dikenakan pasal 56 KUHPidana.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto