get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Berkas Rampung, Penipu yang Ngaku Satgas Covid-19 di Padang Segera Disidang

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:45:00 WIB
Berkas Rampung, Penipu yang Ngaku Satgas Covid-19 di Padang Segera Disidang
Salah satu pelaku penipuan dan hipnotis yang mengaku Satgas Covid-19 Padang (Rus Akbar/iNews)

PADANG, iNews.id - Penyidik Polresta Padang merampungkan pemberkasan kasus penipuan berkedok tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Berkas tersebut akan diserahkan ke kejaksaan dan nantinya kedua pelaku segera disidang.

"Pemberkasan telah rampung, berkas kasus itu akan diserahkan ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (16/12/2020).

Dalam pemberkasan kasus yang menyeret dua tersangka yakni JEF (46) dan DA (42). Penyidik telah memeriksa keterangan saksi, tersangka, dan korban.

"Nanti jaksa yang akan menilai serta meneliti apakah berkas kasus tersebut telah lengkap atau belum," katanya.

JEF diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah. Keduanya saat ini masih mendekam di penajara.

Rico melanjutkan, berkas yang sudah dirampungkan itu adalah untuk kejadian di kompleks Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, bernama Erlinda Wismai (53).

Kasus di Parupuk Tabing terjadi pada hari Senin (9/11/2020) berawal ketika para tersangka mendatangi rumah korban Erlinda, lalu mengaku sebagai Tim Satgas Covid-19.

Dalam melakukan aksinya, pelaku berbagi peran. DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan JEF menunggu dengan sepeda motor di luar.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mencek kesehatan, kemudian membalurkan odol ke bagian tangan. Setelah dibaluri odol korban, lalu diminta membersihkannya ke kamar mandi.

Odol sengaja dipilih tersangka karena susah dibersihkan sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana melanggar Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut