Berusaha Kabur, Residivis Curanmor di Padang Ditembak
Tersangka selama ini dikenal sadis. Dia kerap melukai korbannya dengan senjata tajam yang dibawanya. Pelaku terakhir menjalani pidana pada bulan Mei 2023 lalu. Namun belum genap tiga bulan menghirup udara bebas, dia kembali melakukan pencurian.
Sementara itu Suminah mengaku bersyukur sepeda motornya bisa ditemukan. Perempuan yang sehari-hari berjualan kue keliling ini bahkan sampai menangis haru ketika ditunjukkan sepeda motornya yang sempat hilang.
“Alhamdullilah, motor saya ketemu. Terima kasih pak polisi,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua motor curian.
Editor: Kuntadi Kuntadi