Biadab, 3 Pria di Padang Sekap Bocah 9 Tahun lalu Memperkosanya Bergiliran
Rabu, 29 November 2023 - 20:43:00 WIB
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini bermula saat korban berjalan ke warung sendirian. Saat itulah korban ditarik salah satu pelaku ke rumahnya yang kemudian disekap dan dicabuli secara bergiliran selama tiga jam.
"Perbuatan biadab pelaku diketahui oleh sang ibu usai korban merasa kesakitan di bagian vitalnya dan mengaku telah dicabuli oleh pelaku dan diancam," katanya.
Setelah dilakukan visum, orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian hingga dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin