get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Bikin Kerumunan saat Gratiskan Objek Wisata, Pejabat Dinas Pariwisata Bukittinggi Diperiksa

Selasa, 29 Desember 2020 - 06:29:00 WIB
Bikin Kerumunan saat Gratiskan Objek Wisata, Pejabat Dinas Pariwisata Bukittinggi Diperiksa
Kerumunan warga saat objek wisata di Bukittinggi, Sumbar digratiskan (Wahyu Sikumbang/iNews)

Sebelumnya pada 23 Desember 2020, Kapolri menerbitkan maklumat terkait penanganan pandemi Covid-19. Dalam maklumat itu, Polri meminta agar masyarakat patuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur hari Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Kerumunan warga saat objek wisata di Bukittinggi, Sumbar digratiskan (Wahyu Sikumbang/iNews)
Kerumunan warga saat objek wisata di Bukittinggi, Sumbar digratiskan (Wahyu Sikumbang/iNews)

Di antaranya agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

"Kami masih mendalami kasus ini, apakah termasuk pidana karena melanggar prokes Covid-19, atau pelanggaran Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut