Bikin Kerumunan saat Gratiskan Objek Wisata, Pejabat Dinas Pariwisata Bukittinggi Diperiksa
Selasa, 29 Desember 2020 - 06:29:00 WIB
Sebelumnya pada 23 Desember 2020, Kapolri menerbitkan maklumat terkait penanganan pandemi Covid-19. Dalam maklumat itu, Polri meminta agar masyarakat patuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur hari Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Di antaranya agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
"Kami masih mendalami kasus ini, apakah termasuk pidana karena melanggar prokes Covid-19, atau pelanggaran Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto