BNN Tangkap Pengedar Narkoba di Solok, 34,45 Sabu dan 325 Gram Ganja Diamankan
SOLOK, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Solok, menangkap pengedar narkoba di Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial AF (37) itu diamankan dengan barang bukti 34,45 gram narkoba jenis sabu dan 325,4 gram ganja kering.
“Narkoba itu diduga berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menuju Kabupaten Solok,” kata Kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori, Selasa (1/11/2022).
Dia menambahkan, pelaku AF diamankan di Jalan Lintas Sumatera Jorong Batang Pamo, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Sungai Lasi, l Solok.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tercatat sebagai warga Jorong Kampuang Sebelah, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Solok.
Saifuddin melanjutkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima Tim BNNK Solok tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu dan ganja kering dari Kuantan Singingi, Riau, menuju Solok, pada Selasa (25/10/2022). Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto