BNNP Sumbar Bakar Barang Bukti 53,1 Kilogram Ganja
Jumat, 13 November 2020 - 11:39:00 WIB
Barang bukti ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Puluhan kilogram ganja itu diletakkan di dalam tong lalu disiram dengan bensin. Tak lama, seluruh aparat terkait mulai membakar ganja itu di dalam tong.
Khasril menambahkan, pelaku EAK ditangkap di Sijunjung pada 5 Agustus 2020. Sementara pelaku JI ditangkap di jalan saat sedang membawa 22 paket ganja kering yang diikat di bangku belakang sepeda motornya.
Setelah menangkap kedua kurir tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dari hasil pengembangan tersebut, ternyata masih ada lagi paket ganja disimpan di gudang daerah Canduang, Kabupaten Agam.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto