Bobol Rumah Kosong, Residivis Kasus Pencurian Ditembak Polisi di Kota Padang
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi P Lorena mengataka, kali ini tersangka kembali harus berurusan dengan polisi setelah menjadi TO dalam kasus pencurian spesialis rumah yang ditinggal penghuni. Tersangka kerap mengambil barang berharga milik korban dan menjualnya di media sosial.
“Dalam beraksi, pelaku menggunakan besi khusus yang dibuat untuk memudahkannya mencongkel jendela. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi,” katanya, Minggu (13/12/2020).
Dia menambahkan, dalam keseharian, tersangka bekerja sebagai pengamen jalanan di kawasan simpang lampu merah Lubuk Begalung, Kota Padang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah