get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

Bocah 15 Tahun di Sumbar Jadi Residivis, Ditangkap Usai 4 Bulan Bebas Penjara

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:16:00 WIB
Bocah 15 Tahun di Sumbar Jadi Residivis, Ditangkap Usai 4 Bulan Bebas Penjara
Bocah 15 tahun di Limapuluh Kota, Sumbar jadi residivis kasus curanmor (Antara)

LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari penjara empat bulan. Parahnya, pelaku berinisial DP itu masih di bawah umur yakni 15 tahun.

"Yang bersangkutan merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar empat bulan," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi, Kamis (19/8/2021). 

Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Payakumbuh pada Senin (16/8/2021).

"Dia ditangkap di Pasar Payakumbuh saat dia ingin berbelanja dengan uang hasil dari kejahatannya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP dan berhasil meraup dua sepeda motor, enam unit ponsel dan uang ratusan ribu.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut