get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

Bocah 15 Tahun di Sumbar Jadi Residivis, Ditangkap Usai 4 Bulan Bebas Penjara

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:16:00 WIB
Bocah 15 Tahun di Sumbar Jadi Residivis, Ditangkap Usai 4 Bulan Bebas Penjara
Bocah 15 tahun di Limapuluh Kota, Sumbar jadi residivis kasus curanmor (Antara)

"Saat ini yang bersangkutan beserta dengan barang bukti telah ditahan di Mako Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut," katanya.

Menurutnya bahwa pada saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga pihak kepolisian terpaksa tindakan terarah dan terukur.

"DP sempat mencoba melarikan diri dan kami terpaksa memberikan tindakan terarah dan terukur yakni melumpuhkan yang bersangkutan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut