get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Bocah SMP di Padang Nekat Mencuri, Aksi Lompati Penjaga Toko Terekam CCTV 

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:47:00 WIB
Bocah SMP di Padang Nekat Mencuri, Aksi Lompati Penjaga Toko Terekam CCTV 
Bocah SMP di Padang nekatmencuri di sebuah toko aksesoris ponsel (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Seorang bocah SMP di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tertangkap tangan mencuri di toko aksesoris ponsel. Aksi pelaku berinisial MI (16) yang terekam CCTV ini dilakukan lantaran butuh uang untuk top up game online.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pencurian itu terjadi di toko wilayah Simpang Alai, Padang Utara, Kota Padang, Sumbar beberapa waktu yang lalu.

Dari rekaman CCTV yang diterima tim redaksi, terlihat pelaku  masuk ke dalam toko aksesoris. Dia mengenakan jaket hoodie dan celana panjang warna hitam.

Begitu dia masuk, dia langsung melompati penjaga toko yang saat itu sedang tertidur di lantai. Dia juga mengendap-endap kemudian mengambil tas yang berada di sekitar lokasi. 

Terlihat pula, dia mencari barang berharga yang bisa dicuri untuk dijual. Setelah beberapa kali mencari, pelaku mengambil ponsel milik penjaga toko. Diduga, aksi pencurian di toko tersebut dilakukan berulang kali.

Pemilik toko yang tak terima akhirnya mengecek rekaman CCTV. Berbekal bukti rekaman itu, korban akhirnya melapor.

"Pemilik toko dan anggpta Satreskrim Polresta Padang mengintai pelaku dan berhasil menangkap pelaku usai beraksi," kata Rico Fernanda, Rabu (9/6/2021).

Boicah SMP di Padang nekat melompati penjaga toko saat mencuri di sebuah toko aksesoris ponsel (Budi Sunandar/iNews)
Boicah SMP di Padang nekat melompati penjaga toko saat mencuri di sebuah toko aksesoris ponsel (Budi Sunandar/iNews)

Saat ditangkap, pelaku tak mengakui perbuatannya. Setelah ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengaku.

"Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, hasilnya mengamankan sejumlah barang bukti puluhan aksesoris ponsel, masker, kotak amal," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut