Buka saat Puasa, Pemilik Rumah Makan Bisa Dipenjara 6 Bulan hingga Didenda Rp50 Juta
PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengeluarkan surat edaran tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 ini diperuntukkan untuk rumah makan.
Bagi yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, pemilik usaha rumah makan dibatasi waktu operasionalnya, hanya boleh membuka usahanya 2 jam sebelum berbuka puasa.
"Sesuai surat edaran yang sudah kami sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa," ujarnya, Selasa (12/3/2024).
Selain itu usaha karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam dan sejenisnya yang disediakan hotel dilarang membuka satu hari menjelang puasa sampai 3 hari setelah bulan puasa. Kemudian usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang berkegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai kepercayaan warga.
Editor: Donald Karouw