get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

Buka saat Puasa, Pemilik Rumah Makan Bisa Dipenjara 6 Bulan hingga Didenda Rp50 Juta

Rabu, 13 Maret 2024 - 06:43:00 WIB
Buka saat Puasa, Pemilik Rumah Makan Bisa Dipenjara 6 Bulan hingga Didenda Rp50 Juta
Pemkot Padang mengeluarkan sejumlah aturan bagi pemilik rumah makan dan hiburan selama Ramadan.(Foto: Ilustrasi)

“Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. Kami harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut