Buntut Rombongan Moge Keroyok TNI, Warga: Intel Aja Digituin Apalagi Rakyat Biasa
BUKITTINGGI, iNews.id - Insiden pengeroyokan terhadap prajurit Intel Kodim 0304 Agam yang dilakukan oleh anggota motor gede (moge) Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) ternyata berimbas ke masyarakat luas. Warga Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) merasa trauma dan takut jika insiden itu dialami oleh warga sipil biasa.
"Kami masyarakat jadi takut lihat moge yang kayak gitu, Intel aja digituin apalagi rakyat biasa," kata Yoni warga Tarok Dipo, Bukittinggi, Rabu (4/11/2020).
Yoni mengaku tak menyangka jika konvoi pengendara moge yang dulunya dikagumi dan dinanti-nanti kini berubah brutal dan seenaknya sendiri.
Saat kejadian, kata Yoni, sebagian warga awalnya menduga ada kecelakaan yang dialami rombongan moge, namun saat didekati ternyata keributan yang berakhir dengan pengeroyokan terhadap dua orang warga yang ternyata adalah prajurit TNI.
"Kalau kayak gitu lebih baik moge nggak ke sini, meresahkan masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Rita Mardiosa mengatakan, dulu dirinya sangat menunggu kehadiran rombongan moge melintas di jalan lantaran motor yang dikendarai bukan motor biasa serta pengendaranya berwibawa.
"Untuk kota kecil Bukittinggi motor moge termasuk bagus. Awalnya mereka itu teratur dan rapi di jalan, tapi akhir-akhir ini saya lihat mereka itu kayak kurang sopan, seenaknya, apalagi pada kejadian kemarin saya rasanya sudah hilang simpati, kok bisa mereka bertindak begitu di sini, padahal mereka touring ke sini mestinya saling menghargai," kata Rita.
Sebelumnya, dua prajurit TNI dikeroyok oleh rombongan moge HOG SBC. Pengeroyokan dilakukan di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020).
Korban merupakan anggota Intel Kodim 0304/Agam yakni Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumbar.
Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi.
Saat ini, para tersangka yang merupakan anggota HOG SBC yakni TAR alias T (33), R Heryanto Sudarmadi (48), Jhavier Al Havis Daffa (26), Michael Simon alias MS (49) dan BSA (16) ditahan di Rutan Polres Bukittingi.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, penyidik Polres Bukittinggi sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto