get app
inews
Aa Text
Read Next : Padang Panjang Akhiri Masa Tanggap Darurat Bencana, Beralih ke Tahap Pemulihan

Buntut Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang, 3 Orang Ditahan

Rabu, 15 Maret 2023 - 07:54:00 WIB
Buntut Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang, 3 Orang Ditahan
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Isriklal merilis tiga tersangka perusakan mobil dinas Satpol PP (Foto: Dok Polres Padang Panjang)

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Padang Panjang dan diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut