Buntut Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang, 3 Orang Ditahan
Rabu, 15 Maret 2023 - 07:54:00 WIB
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Padang Panjang dan diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Editor: Nani Suherni