get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kritik Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Buntut Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang, 3 Orang Ditahan

Rabu, 15 Maret 2023 - 07:54:00 WIB
Buntut Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang, 3 Orang Ditahan
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Isriklal merilis tiga tersangka perusakan mobil dinas Satpol PP (Foto: Dok Polres Padang Panjang)

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Padang Panjang dan diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut