get app
inews
Aa Text
Read Next : Buronan Penipuan Proyek di 5 Polda Ditangkap, Korban Dirugikan hingga Rp1,9 Miliar

Buron 8 Tahun, Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Kejati Sumbar

Rabu, 02 September 2020 - 09:38:00 WIB
Buron 8 Tahun, Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Kejati Sumbar
Terpidana kasus korupsi Zafrul Zamzami ditangkap setelah buron delapan tahun (Antara)

PADANG, iNews.id - Tim gabungan dari tim Intelijen Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim Kejaksaan Negeri Sijunjung menangkap terpidana kasus korupsi. Tak main-main, terpidana bernama Zafrul Zamzami (68) ditangkap setelah buron delapan tahun.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo Zafrul merupakan terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003.

"Dia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, tanpa perlawanan ketika hendak keluar rumah," kata Teguh Wibowo, Rabu (2/9/2020).

Teguh menambahkan, usai ditangkap, terpidana yang mengenakkan baju koko dan kain sarung langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani sejumlah proses administrasi. Kemudian dia dibawa ke Sijunjung untuk dipenjara.

Diketahui Zamzami yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperindag dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto Sijunjung pada 2004. Dia masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak November 2012.

Eksekusi tersebut dilakukan tim gabungan kejaksaan atas status terpidana kasus korupsi yang menjerat Zamzami.

Proses persidangannya telah berjalan panjang mulai dari putusan Pengadilan Negeri, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, lalu ke tingkat Kasasi.

"Putusan terakhir yang menjadi dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2116K/pid.sus/2010 tertanggal 26 mei 2011," kata dia.

Dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu JPU Kejaksaan Negeri Sijunjung, membatalkan putusan PT Pdg no.151/PID/2007/PT.PDG, dan mengadili sendiri perkara.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana tiga tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut