Cabuli Anak di Bawah Umur, WNA Asal Pakistan di Padang Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial AHB ini diduga mencabul bocah di bawah umur.
"WNA asal Pakistan berinisial AHB tersebut diamankan sekaligus diperiksa berdasarkan Laporan Polisi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (22/12/2021).
Satake menambahkan, pelapor dan saksi diperiksa pada Minggu (19/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar. Dari hasil pemeriksaan muncul dugaan pelaku cabuli seorang anak perempuan.
"AHB diduga mencabuli anak perempuan berusia 13 tahun dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban ke dinding," katanya.
Satake melanjutkan, aksi ini dilakukan terduga pelaku pada Sabtu (18/12/2021) saat korban sedang menjaga toko pakaian di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto