Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Pidana Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Penetapan tersangka ini langsung dilakukan Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi membenarkan terkait penetapan tersangka ini.
"Iya betul (sudah tersangka-red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Sayangnya, Andi tidak menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut mulai dari gelar perkara hingga proses penemuan alat bukti untuk menetapkan Mulyadi sebagai tersangka tersebut.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
Kampanye Pilkada diatur Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto