get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Tanggap Darurat Bencana di Sumbar Diperpanjang hingga 22 Desember 2025

Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Pidana Pemilu

Sabtu, 05 Desember 2020 - 12:40:00 WIB
Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Pidana Pemilu
Pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni mendaftar ke KPU Sumbar (Foto : iNews/Hermawan H).

JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Penetapan tersangka ini langsung dilakukan Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi membenarkan terkait penetapan tersangka ini.

"Iya betul (sudah tersangka-red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Sayangnya, Andi tidak menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut mulai dari gelar perkara hingga proses penemuan alat bukti untuk menetapkan Mulyadi sebagai tersangka tersebut.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.

Kampanye Pilkada diatur Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut