get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPB Kerahkan 9.558 Relawan Percepat Penanganan Darurat di Aceh, Sumbar dan Sumut

Cagub Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Minta KPU Anulir Suara Mahyeldi-Audi

Rabu, 27 Januari 2021 - 14:24:00 WIB
Cagub Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Minta KPU Anulir Suara Mahyeldi-Audi
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit dan Indra Catri (Foto : iNews/Hermawan H).

PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) diminta menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy menjadi nol. Permintaan ini datang dari Pasangan Calon Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Kami meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy karena telah melanggar ketentuan soal dana kampanye," kata Kuasa Hukum Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia, Rabu (27/1/2021).

Menurut dia, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy telah menerima sumbangan kampanye dari ASN dalam bentuk barang berupa rumah yang dijadikan posko pemenangan dengan nilai Rp100 juta.

"Ini melebihi batas sumbangan dana kampanye perorangan yang hanya Rp75 juta dan sumbangan dalam bentuk barang tidak dilaporkan ke KPU Sumbar sehingga pasangan nomor urut empat harus dianulir," katanya.

Vino juga menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada gubernur oleh KPU Sumbar berupa di Pariaman KPPS tidak melakukan pemungutan suara di RSUD sehingga hilang hak pemilih 28 orang. Kemudian di Sawahlunto terjadi pencoblosan menggunakan pena.

"Di Padang KPPS memberi tiga surat suara pada seorang pemilih di TPS 02 Padang pasir. Lalu terjadi pelanggaran penyerahan rekapitulasi hasil pemilihan tanpa kotak suara yang tersegel oleh KPU Solok Selatan, Kota Solok, Padang Pariaman kepada KPU provinsi," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut