get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Bencana Sumbar: 210 Orang Tewas, 214 Korban Masih Hilang

Catat! Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras

Kamis, 25 Februari 2021 - 16:59:00 WIB
Catat! Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras
Ilustrasi Anggota Polri (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

JAKARTA - Anggota Polri diperintahkan agar tidak pergi ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras (miras). Perintah ini datang langsung dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Pelarangan itu terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sambo menambahkan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Termasuk penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut