Catat, Bus Pariwisata Dilarang Parkir di Pantai Padang
PADANG, iNews.id - Bus pariwisata dilarang parkir di wilayah Pantai Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini diberlakukan selama libur lebaran.
"Jadi bus pariwisata cukup mengantar penumpang kemudian parkir di lokasi parkir yang sudah disediakan di bekas kantor DKK Padang di jalan Diponegoro," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Sani, Rabu (20/4/2022).
Dia menambahkan, kebijakan ini diambil setelah memperkirakan kondisi saat Libur Lebaran yang akan ramai dikunjungi wisatawan dan pemudik.
"Jika penumpang hendak berangkat kembali bisa menghubungi sopir bus untuk dijemput kembali ke Pantai Padang," kata dia.
Jika kondisi cukup macet, kata dia, maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto