Catat, Ini Syarat Gelar Pesta Pernikahan di Padang
PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akhirnya mencabut surat larangan menggelar pesta pernikahan. Hal ini ditandai dicabutnya surat edaran tersebut dengan Nomor 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha.
"Sudah kami tanda tangani kemarin (4/12/2020)," kata Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa, Sabtu (5/12/2020).
Meski sudah dicabut larangan pesta pernikahan namun harus menaati persyaratan dan tidak melanggar ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19, dan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk itu, pihaknya menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pesta pernikahan sesuai protokol kesehatan. Dalam SOP itu, penganti, tuan rumah,, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan wajib mengenakan masker.
Wajib menyediakan nasi kotak atau bentuk lain sesuai deklarasi dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang. Wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Tuan rumah juga wajib mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,gedung,tenda dan menjaga jarak minimal satu meter.
Kemudian, wajib melakukan cek suhu tubuh bagi tamu dan pelaku pesta pernikahan. Wajib melakukan desinfeksi pada ruangan,gedung dan tenda sebelum kegiatan pesta pernikahan. Acara hiburan/orgen tunggal paling lama sampai pukul 24.00 WIB dan tidak diperkenankan menyajikan penyanyi erotis atau sawer.
"Wajib membuat surat pernyataan untuk membuat rekomendasi dari lurah setempat," katanya.
Selain itu, di surat edaran tersebut Pemko Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner mewajibkan penggunaan masker bagi pengunjung dan pelayan. Bahkan pelayan juga diwajibkan memakai penutup wajah dan sarung tangan. Pelaku usaha kuliner juga harus menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya dan harus jaga jarak aman meja dan kursi minimal satu meter.
Selain itu, Pemko Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, melakukan swab test secara berkala, dan mengutamakan layanan bawa pulang.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto