Pemkot Padang Izinkan Warga Gelar Pesta Nikahan, Wali Kota: Makannya Nasi Kotak
PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang resmi mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan. Pencabutan larangan ini dilakukan Jumat lalu (4/12/2020).
"Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Sabtu (5/12/2020).
Hendri menambahkan, dia menyarankan pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19.
"Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto