get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Catat, Mulai 1 September Warga Pasaman Barat Dilarang Gelar Hajatan Pernikahan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:13:00 WIB
Catat, Mulai 1 September Warga Pasaman Barat Dilarang Gelar Hajatan Pernikahan
Ilustrasi hajatan pernikahan yang ditegur petugas (ANTARA)

"Dalam SE PPKM, untuk pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup atau ditiadakan untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat,"jelasnya.

Kegiatan yang ditiadakan atau ditutup itu lanjutnya Wabub, yaitu kegiatan pada fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya). Kegiatan seni, Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan serta acara pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

"Aturan itu sampai sekarang masih kita berlakukan,"kata Risnawanto.

Rapat dilakukan untuk mengevaluasi dan melihat sejauh mana penerapan PPKM di Kabupaten Pasaman Barat. Hadir dalam rapat, Polri, TNI, Kajari, Kemenag Pasbar, OPD, camat, serta stakeholder terkait lainnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut