Catat, Pengusaha Wajib Bayar THR sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil
JAKARTA, iNews.id - Pengusaha diminta membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tak boleh dicicil seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Ida mengatakan, dalam memberikan THR kepada pekerja, perusahaan diminta untuk memperhatikan beberapa hal. Pekerja yang berhak mendapatkan THR yakni mereka yang sudah mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," ujarnya.
Editor: Donald Karouw