Catat, Pengusaha Wajib Bayar THR sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Senin, 12 April 2021 - 12:29:00 WIB
Soal besaran THR, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.
"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucapnya.
Editor: Donald Karouw