get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

Catat, Pengusaha Wajib Bayar THR sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Senin, 12 April 2021 - 12:29:00 WIB
Catat, Pengusaha Wajib Bayar THR sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

Soal besaran THR, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.  

"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut