Catat, Warga Padang yang Ingin Masuk Mal Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Covid-19
PADANG, iNews.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang ingin berkunjung ke mal atau berbelanja di swalayan harus memperlihatkan bukti vaksin Covid-19. Jika belum divaksin, maka pengunjung harus diswab antigen maupun PCR.
"Pengunjung wajib tunjukkan bukti vaksinasi, jika tidak ada maka sesuai dengan SE Gubernur Sumbar dapat diganti dengan hasil tes PCR atau tes usap Antigen," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Andree Algamar, Jumat (8/10/2021).
Dia menambahkan, hasil negatif tes usap antigen dapat digunakan dalam waktu maksimal 1×24 jam sedangkan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam.
Menurutnya, sosialisasi terkait wajib menunjukkan bukti vaksin di mal dan swalayan tersebut telah dilakukan sejak sebulan lalu dan sudah dioptimalkan dalam sepekan ini.
"Pengawasannya juga sudah kami perketat dan sudah diinformasikan ke seluruh pengawas mal dan swalayan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto