Curi Barang di Tempat Kerja, 3 Pegawai Toko di Padang Diangkut Polisi
Rico melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan para tersangka adalah menunggu sang pemilik toko istirahat makan siang. Setelah pemilik pergi, barulah para tersangka mengambil barang-barang toko yang menjual cat serta alat bangunan lainnya.
"Tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp9 juta," katanya.
Barang hasil curian tersebut, kata dia, kemudian dijual oleh tersangka ke penampung berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai merk Oppo F11, uang tunai sebanyak Rp2 juta , dan sejumlah pakaian yang digunakan ketika melakukan pencurian.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto