Curi Laptop dan Buron Setahun, Pria di Pesisir Selatan Akhirnya Ditangkap Polisi
Senin, 21 Juni 2021 - 08:03:00 WIB
Dari hasil penyelidikan dan laporan yang diterima, kata Hendra, pelaku R telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit Laptop di kantor Wali Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 26 Februari 2020.
”Pelaku telah buronan dari bulan April 2020 dan baru kembali beberapa bulan ini. Akhirnya, anggota kita berhasil mengamankan," kata dia.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Pessel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto