get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kediaman Sindikat Curanmor di Bengkulu, Polisi Temukan Sekarung Ganja

Curi Motor Tetangga, DPO Curanmor Asal Padang Diciduk saat Sembunyi di Rumah Mertua

Senin, 23 Januari 2023 - 19:24:00 WIB
Curi Motor Tetangga, DPO Curanmor Asal Padang Diciduk saat Sembunyi di Rumah Mertua
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Saat beraksi, pelaku menggondol dua unit sepeda motor yang diparkir di depan rumah.

"Pelaku ini mencuri dua unit sepeda motor milik tetangganya sendiri," katanya.

Hasil penjualan motor itu, kata dia, akan digunakan untuk membeli narkoba. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut