Curi Plastik hingga Rp2 Miliar, 2 Pegawai Toko di Bukittinggi Diciduk Polisi
BUKITTINGGI, iNews.id - Dua pencuri toko yang beraksi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Keduanya berinisial JA (31) dan IMZ (30), mereka mencuri di Toko Plastik Saudara.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, keduanya ditangkap setelah korban melapor ke kantor polisi. Laporan itu tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/12/K/I/2021 tanggal 15 Januari 2021.
Dalam laporan itu, kata Chairul, aksi pencurian yamgbdilakukan dua pelaku terjadi pada 9 September 2020 di Toko Plastik Saudara Jalan By Pass Aur Atas Kota Bukittinggi dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.
"Modus pelaku adalah dengan menduplikat kunci gudang kedai Plastik Saudara," kata Chairul, Rabu (30/1/2021).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto