get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPB Kerahkan 9.558 Relawan Percepat Penanganan Darurat di Aceh, Sumbar dan Sumut

Curi Plastik hingga Rp2 Miliar, 2 Pegawai Toko di Bukittinggi Diciduk Polisi

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:07:00 WIB
Curi Plastik hingga Rp2 Miliar, 2 Pegawai Toko di Bukittinggi Diciduk Polisi
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

Chairul menambahkan, pelaku IMZ merupakan kepala gudang dan sudah bekerja selama 3 tahun lebih di toko Plastik tersebut sedangkan JA merupakan mantan pegawai di toko itu.

"IMZ dan JA bekerjasama melakukan pencurian yang mana pelaku merental sebuah mobil untuk memindahkan Plastik PP dan PE yang ada di gudang," katanya.

Usai dipindahkan, kata Chairul, plastik hasil curian itu dibawa dan dijual ke luar Kota Bukittinggi. Kejadian diketahui Pemilik setelah pemilik toko curiga dengan Plastik yang selalu habis akan tetapi keuntungan tidak sesuai dengan stok barang.

"Karena hal tersebut Pemilik melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut