Curi Plastik hingga Rp2 Miliar, 2 Pegawai Toko di Bukittinggi Diciduk Polisi
Chairul menambahkan, pelaku IMZ merupakan kepala gudang dan sudah bekerja selama 3 tahun lebih di toko Plastik tersebut sedangkan JA merupakan mantan pegawai di toko itu.
"IMZ dan JA bekerjasama melakukan pencurian yang mana pelaku merental sebuah mobil untuk memindahkan Plastik PP dan PE yang ada di gudang," katanya.
Usai dipindahkan, kata Chairul, plastik hasil curian itu dibawa dan dijual ke luar Kota Bukittinggi. Kejadian diketahui Pemilik setelah pemilik toko curiga dengan Plastik yang selalu habis akan tetapi keuntungan tidak sesuai dengan stok barang.
"Karena hal tersebut Pemilik melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto