Curi Ponsel dan Rokok, DPO Kasus Pecah Kaca Mobil di Bukittinggi Ditangkap Polisi
Rabu, 20 Januari 2021 - 18:13:00 WIB
Chairul menambahkan, pencurian itu terjadi pada September 2020 di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang, Agam. Pelaku saat itu memecah kaca mobil Honda Freed milik korban. Korban sendiri tercatat sebagai warga Aur Kuning.
"Akibatnya, korban kehilangan uang tunai, ponsel Oppo dan 2 slop rokok. Total kerugian mencapai Rp7 juta," katanya.
Pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, pelaku pertama sebelumnya sudah diamankan pada tanggal 5 September 2020 dan sudah menjalani proses putusan pengadilan.
Atas perbuatannya, pelaku Ajiswar dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto