Curi Ponsel dan Rokok, DPO Kasus Pecah Kaca Mobil di Bukittinggi Ditangkap Polisi
BUKITTINGGI, iNews.id - Seorang pria di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) tak berkutik saat ditangkap polisi. Pria bernama Ajiswar (48) itu ditangkap karena mencuri ponsel, rokok dan uang dengan memecahkan kaca mobil.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku merupakan warga Pasa Dama Gadut Tilatang Kamang, Agam, Sumbar. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban.
Laporan itu, kata Chairul, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/185/K/IX/2020. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ajiswar yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dari September 2020 itu akhirnya ditemukan.
"Pelaku ditangkap di Hotel Srikandi Kampung Cina, Bukittinggi. Dia merupakan DPO sejak 2020," kata Chairul, Rabu (20/1/2021).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto