Dalam Sehari, Polda Sumbar 2.455 Kali Bubarkan Kumpulan Warga
PADANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah ribuan kali membubarkan kumpulan warga. Mereka dibubarkan karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita mencatat ada 2.455 kali melakukan pembubaran massa yang dilakukan personel di seluruh Polres di Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Minggu (3/5/2020).
Bayu menambahkan, ribuan kali pembubaran itu terjadi pada Jumat (1/5/2020). Kota Solok menjadi wilayah terbanyak yaitu sebanyak 752 kali dilakukan pembubaran massa dalam sehari.
“Kemudian Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 301 kali pembubaran dan Kabupaten Dharmasraya sebanyak 207 kali,” kata dia.
Pembubaran ini menandakan masyarakat masih abai terhadap penerapan PSBB. Padahal, kasus yang terjadi di Sumbar salah satu penyebab terbanyak adalah transmisi lokal atau perpindahan dari orang ke orang di dalam wilayah ini.
"Kita tidak bosan terus mengajak masyarakat agar selalu menjaga jarak, menggunakan masker dan jangan keluar rumah," kata dia.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, personel Polda Sumbar akan terus turun ke lapangan untuk melakukan patroli. Apabila menemukan masih ada yang berkumpul-kumpul di luar maka akan diingatkan
"Kita lakukan sosialisasi dan edukasi kepada mereka secara humanis sehingga tidak mengulangi kembali," kata dia.
Dalam pelaksanaannya, petugas kepolisian memberikan nasihat dan edukasi dan mereka yang masih membandel akan dibawa ke kantor untuk diproses.
"Sekali dua kali kita berikan arahan, namun ketiga kali masih berkumpul maka kita proses. Ini semua bertujuan untuk mencegah penyebaran virus," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto