get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

Dapat Diversi, 7 Tahanan Anak Kasus Narkoba di Rutan Padang Panjang Keluar Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:55:00 WIB
Dapat Diversi, 7 Tahanan Anak Kasus Narkoba di Rutan Padang Panjang Keluar Penjara
Tujuh tahanan anak atau Anak Berhadapan Hukum (ABH) kasus narkoba keluar penjara (Antara)

"Terhadap klien anak juga tidak ditemukan indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional sehingga Tim Assesment Terpadu merekomendasikan anak untuk menjalani perawatan melalui rehabilitasi," katanya.

Diversi tersebut difasilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wali Nagari, Wali Jorong, Pekerja Sosial (Peksos), dan orang tua ABH.

Hingga berhasil diwujudkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Padang Panjang Nomor 1/Pen.Div/2022/PN.Pdp jo 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pdp tanggal 06 Oktober 2022, yang diputus oleh hakim tunggal Sartika Dewi Hapsari.

"Ketujuh anak itu mendapatkan diversi dengan pertimbangan karena masih dalam usia anak, belum pernah melakukan pelanggaran hukum, serta masih aktif bersekolah," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, mereka tidak perlu menjalani hukuman sebagaimana proses tindak pidana umumnya lalu sampai ke pengadilan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut