Datang Pakai Visa Wisata malah Kerja di Perusahaan, WNA China Ini Dideportasi
BENGKULU, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LX dideportasi ke negara asalnya. Dia juga dicekal karena melanggar aturan izin tinggal keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Gunawan Kuntoro mengatakan, sanksi deportasi diberikan karena LX menggunakan izin tinggal visa kedatangan atau wisata mulai 13 Maret hingga 14 April 2023. Namun dia tinggal untuk bekerja di perusahaan kayu PT Hong Min yang berada di Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
"WNA asal China itu diberikan sanksi deportasi dan pencekalan masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang," ujarnya, Kamis (13/4/2023).
Gunawan menyebutkan, pemberian sanksi terhadap LX setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke PT Hong Min dan tim Imigrasi menemukan lima WNA bekerja di perusahaan tersebut.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan dokumen perjalanan keimigrasian dan izin tinggal, diketahui LX melakukan pelanggaran izin tinggal.
Editor: Donald Karouw