Datang Pakai Visa Wisata malah Kerja di Perusahaan, WNA China Ini Dideportasi
Kamis, 13 April 2023 - 17:11:00 WIB
Dengan temuan tersebut, Gunawan berharap seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu yang menggunakan jasa tenaga asing dapat memperhatikan kelengkapan dokumen keimigrasian orang asing tersebut sesuai dengan kegunaan izin tinggal.
"Untuk proses pendeportasian terhadap WNA asal China tersebut seluruh biaya administratif dan lainnya dibebankan kepada perusahaan PT Hong Min sebagai bentuk tanggung jawab karena telah mempekerjakan WNA tersebut. Selain itu, perusahaan tersebut juga diberikan teguran guna lebih memperhatikan izin tinggal WNA yang dipekerjakan," katanya.
Editor: Donald Karouw