Diduga Aniaya Perawat, Dokter Bedah di Pasaman Barat Dilaporkan Polisi
Laporan itu diterima polisi dengan Nomor: LP/B/288/XI/2022/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMBAR tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 352.
Dia berharap pihak kepolisian agar memproses perkara ini sesuai aturan yang ada. Sehingga memberi pelajaran bagi dokter lain agar tidak semena-mena terhadap bawahan dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris membenarkan terkait adanya laporan itu.
"Memang ada laporan polisi dari perawat RSI Ibnu Sina terhadap seorang dokter spesialis. Namun dokter itu juga membuat pengaduan," katanya
Pihaknya akan mendalami persoalan ini terlebih dahulu sambil memanggil pihak-pihak terkait nantinya.
Sementara itu dokter spesialis FBP saat dikonfirmasi tidak menjawab.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto