Ternyata, RH tidak kunjung membayarkan atau memproses pembayaran pajak dan saat ini berkasnya tidak ditemukan lagi. Saat ditanya, pelaku RH tidak mengakui perbuatannya.
"Dia tidak mengaku telah menggelapkan dokumen-dokumen berupa BPHTB dan PPH serta uang pajak tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, korban Sri Rejeki harus mengalami kerugian mencapai Rp250 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Akno Pilindo membenarkan kasus tersebut.
"Perkara sudah naik sidik, SPDP sudah dikirim ke Jaksa. Ada tersangka satu orang," kata Akno.
Lihat juga: Mang Ojak Diomelin Penumpang Gara-Gara Ini
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: